PERAN MAHASISWA DALAM PERLINDUNGAN
HAM (Hak Asasi Manusia)
DI SUSUN
OLEH:
·
Ayu Ainun
·
Dewi Primasari
·
Dwi Mika E
·
Elis Susanti
·
Kuryatuz Zehro
·
Rika Y Imelda W
AKADEMI KEBIDANAN DHARMA PRAJA
BONDOWOSO
TAHUN 2014/2015
Kata Pengantar
Puji dan syukur penulis panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Kewarganegaraan ini dengan judul “
Peran mahasiswa dalam perlindungan HAM” . Makala ini di susun dalam rangka
memenuhi tugas kelompok mata kuliah Kewarganegaraan Program Studi DIII
Kebidanan Dharma Praja Bondowoso.
Dalam penyusunan makala ini, penulis
banyak memperoleh bantuan serta bimbingan berbagai pihak. Oleh karena itu,
penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Bapak Untung
Khuzairi,SH,MARS
2. Orang tua
tercinta yang selalu mendukung, mendoakan, dan memberikan bantuan baik moril maupun materi.
3. serta
teman-teman sejawat.
Semoga
makalah ini dapat memberikan informasi dan manfaat bagi pembaca dan penulis.
Bondowoso,
26 November 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas
terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat
bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka
dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati
dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan
dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM
adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,
ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak
untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2
Tujuan
a. Untuk mengetahui pengertian HAM
b. Untuk mengetahui pelanggaran dan
penegakan HAM di Indonesia
c. Untuk mengetahui peran mahasiswa
dalam perlindungan HAM di Indonesia
1.3 Manfaat
a. Dapat mengetahui apa itu HAM
b. Dapat mengetahui pelanggaran dan
penegakan HAM di Indonesia
c. Dapat mengetahui peran mahasiswa
dalam perlindumgan HAM di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
(HAM)
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas
terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era pasca reformasi dari pada sebelum reformasi.
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat
pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
- Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan,
keamanan, dan lain-lain;
- Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang
berada;
- Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta
dalam pemerintahan; serta
- Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan
negara.
Faktor-faktor yang lain adalah
adanya pandangan bahwa HAM bersifat individualistik yang akan mengancam
kepentingan umum, kurang berfungsinya lembaga penegak hukum, dan pemahaman yang
belum merata tentang HAM baik di kalangan sipil maupun militer. Serta
dikarenakan keadaan ekonomi seseorang yang membuat mereka melakukan pelanggaran
tersebut.
2.3 Permasalahan dan Penegakan HAM
di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi,
Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan
pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak
pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan, baik dalam
penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3),
pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan
melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip
saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum
internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM
meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan
narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus
dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan
hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
- Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
(RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
- Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga /
institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak
asasi manusia
- Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap
setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara
beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi
manusia secara konsisten serta konsekuen
- Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan
hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban
sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
- Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui
pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan
tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
- Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau
arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan
hukum dan HAM.
- Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin
efektifitas penegakan hukum dan HAM.
- Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang
transparan.
- Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar
dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan
tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
2.4 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran
HAM
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya
dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun
2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan
penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran
HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan
pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para
pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi
kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya
masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran
HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang
sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia
di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun
hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang
adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan
mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat
kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya
sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar
negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh
kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
2.4 Peran mahasiswa dalam perlindungan HAM di Indonesia
Oleh karena banyaknya kasus-kasus
pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar kita, maka sangat diperlukan
upaya-upaya dalam menegakkan HAM dari berbagai kalangan, termasuk dari para
pelajar.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan
oleh para pelajar dalam menegakkan hak asasi manusia antara lain sebagai
berikut :
Pertama, mengecam tindakan-tindakan yang merupakan pelanggaran
terhadap hak asasi manusia. Misalnya dalam bentuk tulisan yang dipublikasikan
melalui majalah sekolah, surat kabar, dan bisa dikirim ke lembaga pemerintah
atau pihak-pihak terkait. Bisa juga ditulis dalam bentuk poster dan demonstrasi
secara tertib.
Kedua, mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak
secara tegas pelaku pelanggaran HAM. Misalnya mendukung upaya negara untuk
menindak tegas para pelakunya dengan menggelar peradilan HAM dan mendukung
upaya penyelesaian melalui lembaga peradilan HAM internasional, apabila
peradilan HAM yang dilakukan suatu negara mengalami jalan buntu.
Ketiga, mendukung dan ikut serta dalam setiap upaya yang dilakukan
pemerintah dan masyarakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Bantuan
kemanusiaan itu bisa berbentuk makanan, pakaian, obat-obatan atau tenaga medis.
Partisipasi bisa berwujud dalam usaha menggalang pengumpulan dan penyaluran
berbagai bantuan kemanusiaan.
Keempat, mendukung upaya terwujudnya jaminan restitusi, kompensasi,
dan rehabilitasi bagi para korban. Restitusi merupakan ganti rugi yang
dibebankan bagi para pelaku baik untuk korban atau keluarganya. Jika restitusi
dianggap tidak mencukupi, maka harus diberikan kompensasi, yaitu kewajiban
negara untuk memberikan ganti rugi bagi para korban atau keluarganya. Di
samping restitusi dan kompensasi, korban juga berhak mendapat rehabilitasi.
Rehabilitasi bisa bersifat psikologis, medis, dan fisik. Rehabilitasi
psikologis, misalnya berupa pembinaan kesehatan mental untuk terbebas dari
trauma, stres, dan gangguan mental yang lain. Rehabilitasi medis yaitu berupa
jaminan pelayanan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi fisik dapat berupa
pembangunan kembali sarana dan prasarana, seperti perumahan, air minum,
perbaikan jalan, dan lain-lain.
Selain keempat cara tersebut, kita
juga dapat melakukan cara yang lain, seperti melaporkan setiap pelanggaran HAM
kepada aparat yang berwenang. Serta dengan menyebarluaskan pemahaman HAM kepada
masyarakat luas.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara
dan peran kita sebagai mahasiswa HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang
pengadilan HAM.
3.2 Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus
mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita
juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Veronica, lisbeth. 2010. http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com/.
https://www.google.com/search?client=firefox-a&hs=4hb&rls=org.mozilla%3Aid%3Aofficial&channel=sb&sclient=psy-ab&q=makalah+peran+mahasiswa+dalam+perlindungan+HAM&btnG=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar